TUGAS 1 ( ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI )
A.PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
- Menurut Aristoteles hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Pengertian hukum menurut Leon Duguit : semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Pengertian hukum menurut Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Pengertian hukum menurut Roscoe Pound : Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
- Pengertian hukum menurut John Austin: Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
- Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven :Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
- Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo:Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
- Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja :Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
- Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny : Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
- Pengertian hukum menurut Holmes :Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
- Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi,
dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti
dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
TUJUAN HUKUM
MENURUT TEORI
- Teorietis(etischetheorie)
Teori ini
mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut
teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali
dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan
Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada
setiap orang yang berhak menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi
keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
Keadilan distributif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan
ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau
bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat
jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam
memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan
berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori
utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin
adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang
sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang
berjudul “introduction to the morals and legislation”
berpendapat bahwa hukum bertujuan
untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham
tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak
mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima
anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang
berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila
yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan
kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari
hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai
keadilan.
3. Teori
campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar
Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di
samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4. Teori
normatif-dogmatif,
tujuan hukum adalah semata-mata untuk
menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum
disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum
adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya
kepastiannya.
5. Teori
Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan
damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang
lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi
rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar
ketertiban.
TUJUAN HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA AHLI :
- Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian
hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan
ketenangan intern pribadi
- Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara
manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan
hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda
terhadap pihak yg merugikan.
- R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi
kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para
rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan
“keadilan” dan “ketertiban”.
- Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
- SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban
dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
- Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah
melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan
demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
- Roscoe Pound, hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat
artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social
engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk
mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun
dalam hidup masyarakat.
- Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum
atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2
suatu masyarakat.
- Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2
manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
- Suharjo (mantan menteri kehakiman), tujuan hukum
adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif.
Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi
kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar.
Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas
upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
- Tujuan
hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban,
keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
- Dengan
demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan
setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh
orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya
atau kepentingan kelompoknya.
- Inti
tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan
Usaha
mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
· mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·
mewujudkan kedamaian sejati
·
mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat
·
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
SUMBER – SUMBER HUKUM :
1. Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
(sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat dan
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja
(sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum,
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,
darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum
dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio
dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa
sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab
pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan
“apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian
sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber
juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita
dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu
?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara
sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan
hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam sumber hukum
Sebagaimana
diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan
formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor
yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut
misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata
lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan
hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor
kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan
yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun
para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal
yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang
berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur
ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum
ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van
Apeldoorn) :
1) sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin)
yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi
historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat
dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen kuno,
lontar, dll.
b) Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU
mengambil
hukumnya.
2) Sumber hukum sosiologis (rechtsbron in
sociologischezin) yaitu Sumber
hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan
faktor-faktor yang menentukan
isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama,
kebudayaan dsb.
3) sumber hukum filosofis (rechtsbron in
filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih
lanjut menjadi dua :
lanjut menjadi dua :
a) Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum
asalnya dari mana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan
ini yaitu :
1.pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum
berasal dari Tuhan
2. pandangan hukum kodrat; menurut
pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
3.pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi
hukum berasal dari kesadaran hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari
hukum yaitu mengapa hukum mempuyai
kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada
hukum
b. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan
peraturan perundang-undangan ? Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden,
sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang
masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam sumber hukum formal :
A. Undang-undang,
yaitu suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara
Menurut Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
Dalam arti formil, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya,
dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Dalam arti material, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
- undangan yang dibentuk oleh DPR dengan
persetujuan bersama Presiden
- Sumber
materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi,
kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
- Sumber
hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian
antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
- Sumber
hukum normal :
(pasal 1 angka 3), Syarat
berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN =
staatsblad) dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU
No. 10 tahun 2004). Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut
(fictie=setiap orang dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te
kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).Konsekuensinya adalah
ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa
ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan
perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap
(difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu
sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU
itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh
instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang
isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas)
tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar
sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai
nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu
penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap
perlu seperti : Akta pendirian PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi
WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah
diatur dalam lembaran
daerah
Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan
berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU
berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU
mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan
yaitu :
1). Kekuatan
berlaku yuridis,
2). Kekuatan
berlaku sosiologis dan,
3). kekuatan
berlaku fiolosofis.
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan
tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian
timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner
sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal
ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama
yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun
berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan
itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu
kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah
hukum adat tertentu yg justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena
dirasakan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan
Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat
susila/zinah, perlakunya ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa
syarat
1. Adanya perbuatan tertentu yg
dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat
materiil)
2. Adanya keyakinan hukum dari
masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsb
merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat
intelektual
3. Adanya akibat hukum apabila
kebiasaan itu dilanggar.
4. Selanjutnya kebiasaan akan menjadi
hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan hakim dalam putusannya.
Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila
UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping kebiasaan ada juga peraturan yang
mengatur tata pergaulan
masyarakat yaitu adat istiadat. Adat istiadat adalah
himpunan kaidah sosial
yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta
lebih banyak berbau
sakral,mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat
istiadat hidup dan
berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum
adat jika
mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh Perjanjian bagi hasil antara
pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk hal itu ditempat atau
wilayah hukum adat
tertentu tidak sama dengan yang berlaku di masyarakat
hukum adat yang lain.
Kebiasaan dan adat istiadat itu kekuatan berlakunya
terbatas pada masyarakat
tertentu.
C. Jurisprudensi (keputusan2 hakim)
Adalah keputusan hakim yang
terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian
keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap
persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang hakim mengkuti keputusan
hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan
lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan
mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi
karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk
memutuskan suatu perkara (standart arresten)
Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu
yang bukan standart arresten.
D.Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing
negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang
berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat
yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang
diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang
“Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu
perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian
tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh
beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian (overeenkomst)
adalah suatu peristiwa dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan
tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt
servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjanan hukum (doktrin)
adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
Sumber hukum menurut Ahmad Sanusi :
·
Sumber hukum
normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar
negara dan kebiasaan.
·
Sumber hukum
normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian, doktrin
dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
·
Proklamasi
·
Revolusi
·
Coup d’etat
Sumber hukum
menurut van Apeldoorn :
hukumnya
dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini
dibagi
menjadi:
· Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll
· Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isihukum
positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua
· Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll
· Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isihukum
positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua
a. Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu pandanga theocratis menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan- a. pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
b.pandangan
mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum.
4.
Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum
positif merupakan fakta yang
menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan
penduduk.
B.KLASIFIKASI
HUKUM
Klasifikasi
Hukum
A. Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
a)Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga
harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian. Contoh:hukumdangang
B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
a)Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang
boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil
berisi perintah dan larangan.
b)Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang
memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit
dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
b)Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perseorangan (warga negara)
c)rorangan. Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum
publik juga disebut hukum Negara
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
1. hukum positif (ius
constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagsuatumasyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata
hukum.
2. Ius constituendum adalah
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum asasi adalah hukum
yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau
fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang
dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para
pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif
(dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah
hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa
yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan
umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk
mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat
mengatur ?
Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau
perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang
berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
b) Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat
diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak.
Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan
di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang
itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
c) Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut
bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan
bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama
binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh
binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat
atau terlepas dari pengawasannya.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Hukum objektif adalah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua
orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
2. Hukum subjektif adalah
hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi
hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
C.PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian
tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan
negara
MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan
masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber
ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu
sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya
untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai
komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi
social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara
umum.
D.SUBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum
atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik
warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.Jadi dapat dikatakan, bahwa
setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum,
manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini,
setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam
hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu
harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain.Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2).
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1).
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan
kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya
masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.
Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.
Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah
manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek
Hukum
a. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada
dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2.
Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia
secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2
KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah
lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam
hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut
hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang
berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh
SEMA No.3/1963
b. Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah
dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua
macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum
publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan
sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini
dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik,
yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2. Badan hukum privat
adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Pengertian Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat
dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
–
Benda bergerak karena sifatnya
– Benda bergerak karena
ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut
UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak
adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan
suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
– Benda tidak bergerak
karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
– Benda tidak bergerak
karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak
secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti
tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
– Benda tidak bergerak
karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan
tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak
yaitu :
pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang
tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand)
atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan
balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek
Hukum
Yaitu pendukung hak dan
kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan
badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna
bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
0 komentar: