TUGAS PERINDO4
PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
A.
DEFINISI
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan
pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor
antara lain :
1.
Pembeli
dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari
suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang
bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya
terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam
perdagangan dan sebagainya.
B. MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan
negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat
tersebut antara lain :
1.
Memperoleh barang yang tidak
dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan
hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya
perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak
diproduksi sendiri.
2.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar
negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi.
Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan
yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara
tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh :
Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan
tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat.
Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan
faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut
dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara
dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a.
Faktor-faktor
produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.
Setiap
negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam
negri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan
mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan
terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka.
Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan
mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar
negri.
4. Transfer teknologi
modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara
untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen
yang lebih moderen.
C. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara dalam
kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain
di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk
perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan
internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar
negara (perdagangan internasional) antara lain :
1. Revolusi
Informasi dan Transportasi
Ditandai dengan berkembangnya era
informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam
bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data,
berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing negara memiliki
keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber
daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada
ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3.
Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama
memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan
berinteraksi melalui perdagangan antar negara.
4.
Asas Keunggulan Komparatif
Keunikan suatu negara tercermin dari
apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai
sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.
Kebutuhan Devisa
Perdagangan internasional juga
dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi
segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan
dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari
perdagangan internasional.
D.
KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Membahas tentang
perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai
kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang
Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor
biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar
negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.
Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari
dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Ekspor
A. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
B. Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah
Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa
:
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk
Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara)
berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas)
untuk PMA/PMDN
3.
Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau
izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
4.
Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari
Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang
berlaku.
5.
Barang Ekspor
Seluruh jenis barang
yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan
kepabeanan yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang
Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman
barang ke dalam negri. Ketentuan
tersebut meliputi antara lain :
1.
Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar
negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Impor
a. Memiliki
izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum
berlaku selama perusahaan
menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan
tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar
PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk
perusahaan PMA/PMDN
b.
Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v Memiliki SIUP perusahaan besar atau
menengah
v Keahlian dalam perdagangan impor
v Referensi bank devisa
v Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan
untuk memperoleh API :
v Wajib memiliki APIS
v Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali
dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.
Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan
perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah
pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum,
Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan
Agen Tunggal.
4.
Barang Impor
Seluruh jenis barang
yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan
kepabeanan yang berlaku.
E. KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR
Dalam menggiatkan
kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah
mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan
pemerintah tersebut diantaranya :
1.
Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan
ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.
PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea
masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.
PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.
PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan
ekspor impor.
F. JENIS-JENIS PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa
cara antara lain :
a.
Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri,
mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan
eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan
barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a.
Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat
penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang
asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan
antar kedua negara yang bersangkutan.
b.
Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin
memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut,
maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang
membutuhkannya.
c.
Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik
antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara
lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara
tersebut.
d.
Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari
suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan
kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya
ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar
negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites
Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada
umumnya sebagai berikut :
a.
Pemilik brang menunjuk
salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.
Broker memeriksa keadaan
barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari
barang tersebut.
c.
Broker meawarkan harga
transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan
kepada pemilik barang.
d.
Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan
situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan
transaksi.
e.
Jika pelelangan telah
dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi
harga lelang.
f.
Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g.
Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan
hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk
barang-barang tertentu.
h.
Broker mendapat komisi dari
hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.
Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama
dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu
menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut
dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang
dihasilkan negara tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari
satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a.
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan,
perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan
interaksi dengan melewati batas daratan
di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku
PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi
beberapa kelompok antara lain :
A.
KELOMPOK EKSPORTIR
.
Sering disebut
dengan penjual (seller) atau
pensuplai (pemasok) atau supplier,
terdiri dari :
1.
Produsen-Eksportir
2.
Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum
setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada
diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau
bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di
dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas
perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas
kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan,
sortasi, up grading, dan pengepakan
ekspordari komoditi lokal.
3.
Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat
Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan
diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari
produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.
Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export
Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah
meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.
Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau
eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua
komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian
mendapat status General Exporters.
Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma
Dagang (Trading House) yang dapat
mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor
perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari
pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
B.
KELOMPOK IMPORTIR
Dalam perdagangan internasional, memikul
tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini
berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang
yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko
manipulasi dan penipuan.
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.
Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang
diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor
(TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan
dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah
diizinkan.
2.
Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan
oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi
tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.
Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU
PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN
untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.
Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang,
perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan
hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma
Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai
instalasi lengkap suatu pabrik.
5.
Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia
seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau
menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
C. KELOMPOK
IDENTOR
Bilamana
kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka
terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada
yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam
melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke
penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak
ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor
barang dengan cara memesannya (indent).
Para
indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa
memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk
kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para
pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi
kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.
Para pengusaha perkebunan, industriawan,
dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan
perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya
menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak
indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah
berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa
kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh
indentor maupun importir.
D. KELOMPOK
PROMOSI
Masalah
perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari
masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor
dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula
dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan
tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri
atas berbagai bagian antara lain :
1.
Kantor
Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.
Kantor
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.
Misi
perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa
diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover
Fair dan sebagainya.
4.
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan
oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi
komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian
Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.
Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.
Atase
Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.
Majalah
Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang
merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.
Brosur dan leaflet yang dibuat
oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan
cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun ekspotir maupun importir
menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat
mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan
importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung
terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
Termasuk
dalam kelompok ini antara lain :
1.
Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam
bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa
pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini
adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan
yang diperdagangkan.
2.
Bank Devisa.
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam
bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu
bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen,
maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3.
Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam
pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.
Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut
tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini
maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan
persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap
transaksi itu.
5.
Kantor Perwakilan
atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat
pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi
mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.
Surveyor
Badan ini
bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan
dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di
Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.
Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai
pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean
0 komentar: