Battlefield 3 multiplayer review
Lorem ipsum dolor sit amet, conscur adisng elit, sed do eiusmod tempor iniunt ut labore et dolore mana aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exetation ullco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo coequat. Duis aute irure dolor
A Bathing Ape 2011 Winter Collection
Lorem ipsum dolor sit amet, conscur adisng elit, sed do eiusmod tempor iniunt ut labore et dolore mana aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exetation ullco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo coequat. Duis aute irure dolor
Diablo 3 beta gameplay video
Lorem ipsum dolor sit amet, conscur adisng elit, sed do eiusmod tempor iniunt ut labore et dolore mana aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exetation ullco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo coequat. Duis aute irure dolor
Killer Elite movie review
Lorem ipsum dolor sit amet, conscur adisng elit, sed do eiusmod tempor iniunt ut labore et dolore mana aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exetation ullco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo coequat. Duis aute irure dolor
Yours Sincerely,
Doddy Suryanto
Marketing Manager
Enc : 3
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub system
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
C. Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
- Unit usaha simpan pinjam
- Perdagangan umum
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
- Kontraktor dan konsultan bangunan
- Penerbitan dan percetakan
- Agrobisnis dan agroindustri
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
- Jasa telekomunikasi umum
- Jasa teknologi informasi
- Biro jasa
- Jasa pengiriman barang
- Jasa transportasi
- Jasa pemasaran umum
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
- Klinik kesehatan dan apotek
- Desain grafis dan galeri seni
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
- Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




