Koperasi Dan Sisa Hasil Usaha (SHU)
BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi
didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
A. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
B. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
C. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Organisasi Koperasi
Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub system
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
PENGERTIAN
A.
Koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata sussunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Persekutuan Komanditer / CV
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
C.
Perseroan Terbatas / PT
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
D.Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
E.Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis
karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan sebagainya.
Penjelasan Tentang Koperasi
A.
Pengertian
Secara bahasa, Kata
Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha
bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang
menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut
Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
B.
Tujuan
Koperasi diharapkan mampu Mencapai
Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
C.
Fungsi
Fungsi koperasi adalah sebagai
berikut :
A. Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
B. Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
C. Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
C. Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
D. Kegiatan
Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- Unit usaha simpan pinjam
- Perdagangan umum
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
- Kontraktor dan konsultan bangunan
- Penerbitan dan percetakan
- Agrobisnis dan agroindustri
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
- Jasa telekomunikasi umum
- Jasa teknologi informasi
- Biro jasa
- Jasa pengiriman barang
- Jasa transportasi
- Jasa pemasaran umum
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
- Klinik kesehatan dan apotek
- Desain grafis dan galeri seni
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total
(total revenue)atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi
bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
- Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Referensi :
Raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html
1 komentar: