ORGANISASI BISNIS
Organisasi Bisnis
Nama : NIA LESTARI
NPM : 27214913
KELAS : 1EB36
TUGAS : 2 SOFTSKILL
Organisasi Bisnis
ABSTRAK
Nia Lestari .organisasi
bisnis. Fakultas Ekonomi.Jurusan Akutansi. Universitas Gunadarma.2014.Penulisan
ini berjudul “Organisasi bisnis” Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana organisasi bisnis yang ada disekitar kita dilihat dari
maksud dan tujuan bisnisnya Selain itu
penulis juga bertujuan untuk mengetahui definisi dan fungsi dari organisasi
bisnis itu sendiri, dengan maksud agar kita mengerti tentang organisasi bisnis..Makalah
ini dilatarbelakangi
oleh kepentingan pembelajaran struktur fisik yang berperan mendukung kejelasan
makna dari organisasi bisnis,melalui kajian struktur ini. Pesatnya perkembangan
dunia saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dengan cara
beroganisasi. Saat ini, banyak sekali cara mudah untuk berorganisasi. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengankerja sama
yang baik. Penulisan hanya terbatas dalam mengenai organisasi
bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa organisasi bisnis
juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti
tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu.
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Dunia
bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan,
menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang
tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur
bisnis yang tepat.
Banyak
juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis,
sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
b. Pembatasan Masalah
Makalah
ini mengurai tentang definisi organisasi bisnis
serta pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi dan pertimbangan untuk
mendirikan suatu organisi bisnis beserta ciri-ciri dan sifatnya.
c. Rumusan Masalah
1. Pengertian dari organisasi bisnis
2. Departementalisasi
3. Mengetahui bentuk-bentuk organisasi bisnis
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses
maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian
pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada
efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh
keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami
keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis,
suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu
bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk
mencapai organisasi yang baik:
· Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang
mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke
posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
· Prinsip kesatuan komando adalah filsafat
bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini
menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan
perintah dari dua atau lebih pengawas.
METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian ini adalah tugas
pertemuan yang kedua. Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini,
penulis menggunakan Metode dengan
membaca buku dan searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang
penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik
seperti menonton acara berita di televisi yang kebetulan membahas tentang
organisasi bisnis. Organisasi bisnis peneliti adalah acuan
moral bagi peneliti dalam melaksanakan hidup, terutama yang berkenaan dengan
proses penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan berorganisasi dalam
berbisnis
PEMBAHASAN
MASALAH
Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Fungsi organisasi:
1.
Fungsi lini
2.
Fungsi auxiliary (pelayanan)
3.
Fungsi staff
Fungsi lini adalah fungsi yang erat
hubungannya dengan pelaksanaanya tugas pokok organisasi yaitu langsung
memberikan kepada masyarakat atau langsung mengatur tata kehidupan masyarakat
dalam suatu bidang.
Fungsi auxiliary adalah memberikan
bantuan erhadap pejabat lini,yang berwujud:
1.
Pembiayaan
2.
Tenaga pegawai
3.
Perlengkapan
Fungsi staff adalah dalam organisasi yang benar
lazimnya terdapat sebuah tipe spesialisasi fungsi yang lazimnyayang disebut
dengan staff. Seorang staff adalah unsur penasihat bagi seorang pejabat tinggi tetapi tanpa
kewenangan operasional. Fungsi utama staff dalam lingkungan ketentaraan adalah
merencanakan, menasihati, membantu pejabat komandan dalam pengamatan tetapi
tanpa wewenang untk memerintahkan suatu pelaksanaa operasi.
Departementalisasi
Pegawai
atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur
yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan
lebihbaik dibandingkan tanpa adanya
pembagian bagian tugas kerja.
Untuk
melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun
departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan
departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada
struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki
fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi
kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak
banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan
lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini
orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi
menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah
geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan
gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi
menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi
maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda.
Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis
· Perusahaan Perseorangan
· Persekutuan Firma
· Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
· Perseroan Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
Penjelasan:
1.
Perusahaan Perseorangan
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan
perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena
hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi
dalam 2 kelompok yaitu :
● Usaha Perseorangan
Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila
perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki
izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
● Usaha Perseorangan Yang
Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang
kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
● Mudah dibentuk dan dibubarkan
● Bekerja dengan sederhana
● Pengelolaannya sederhana
● Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
● Tanggung jawab tidak terbatas
● Kemampuan manajemen terbatas
● Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
● Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
● Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2. Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami
kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi
mereka.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian
Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian
harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena
Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan
pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran
Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
● Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
● Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan
HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma:
● Prosedur pendirian relatif mudah.
● Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang
dimiliki beberapa orang.
● Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
● Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
● Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang
anggota keluar, maka firma pun bubar.
3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan
Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam
persekutuan.
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
● Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta
Pendirian).
● CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri
atau pemberhentian sekutu.
● Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran
dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer:
● Pendiriannya relatif mudah
● Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
● Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
● Manajemen dapat didiversifikasikan
● Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan komanditer:
● Tanggung jawab tidak terbatas
● Kelangsungan hidup tidak terjamin
● Sukar untuk menarik kembali investasinya
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
● Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan
bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan
RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
● Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
● Keputusan Pengadilan Negeri karena;
Ø Permohonan Kejaksaan
karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Ø Permohonan 1 orang
pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Ø Permohonan kreditur
karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.
Ø Permohonan pihak
berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
● Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
● Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan
pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
● Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
● Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
perluasan usaha.
● Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
● Biaya pendiriannya relatif mahal
● Rahasia tidak terjamin
● Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5. Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status
badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
● Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan
suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
● Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain
yang sah.
Tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan
UUD’45.
Cara Mendirikan Koperasi
● Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
● Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan
hukum.
● Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
● Pengumuman dalam Berita Negara
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :
● Keputusan Rapat Anggota atau
● Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan
tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat
diharapkan.
6. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan
hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu
atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak
tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
7. BUMN
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
● Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
● Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
● Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
● Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
● Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
● Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
● Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat
pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
● Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
● Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan
masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
● Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber
devisa,baik migas maupun non migas.
● Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan
untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
● Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan
aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Departementalisasi ada tiga yaitu:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
2. Departementalisasi menurut
produk/pasar
3. Departementalisasi menurut matrix
Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu:
· Perusahaan Perseorangan
· Persekutuan Firma
· Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
· Perseroan Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
Daftar
Pustaka
Al Gore. September
1996. The Best Kept Secrets in Goverment:
A Re-port to Presiden Bill Clinton.NPR Review
Buchaari Alma,Pengantar
Bisnis,Alfabeta,Edisi Revisi,2006
0 komentar: