ORGANISASI BISNIS



Organisasi Bisnis
Nama : NIA LESTARI
NPM  : 27214913
KELAS : 1EB36
TUGAS : 2 SOFTSKILL
Organisasi Bisnis
ABSTRAK
Nia Lestari .organisasi bisnis. Fakultas Ekonomi.Jurusan Akutansi. Universitas Gunadarma.2014.Penulisan ini berjudul “Organisasi bisnis” Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana organisasi bisnis yang ada disekitar kita dilihat dari maksud dan tujuan bisnisnya Selain itu penulis juga bertujuan untuk mengetahui definisi dan fungsi dari organisasi bisnis itu sendiri, dengan maksud agar kita mengerti tentang organisasi bisnis..Makalah ini dilatarbelakangi oleh kepentingan pembelajaran struktur fisik yang berperan mendukung kejelasan makna dari organisasi bisnis,melalui kajian struktur ini. Pesatnya perkembangan dunia saat ini memberi kemudahan dalam hal berkomunikasi dengan cara beroganisasi. Saat ini, banyak sekali cara mudah untuk berorganisasi. Tetapi, itu semua tanpa diimbangi dengankerja sama yang baik. Penulisan hanya terbatas dalam mengenai organisasi bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa organisasi bisnis juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami seperti tidak menyinggung suatu golongan atau kelompok maupun individu. 





PENDAHULUAN

a.        Latar Belakang Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
b.        Pembatasan Masalah
Makalah ini  mengurai tentang definisi organisasi bisnis serta pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi dan pertimbangan untuk mendirikan suatu organisi bisnis beserta ciri-ciri dan sifatnya.
c.         Rumusan Masalah
1.    Pengertian dari organisasi bisnis
2.    Departementalisasi
3.    Mengetahui bentuk-bentuk organisasi bisnis










LANDASAN TEORI

Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
·         Prinsip hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·         Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.



METODOLOGI PENELITIAN

Metode penelitian ini adalah tugas pertemuan yang kedua. Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode dengan  membaca buku dan searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik seperti menonton acara berita di televisi yang kebetulan membahas tentang organisasi bisnis. Organisasi bisnis peneliti adalah acuan moral bagi peneliti dalam melaksanakan hidup, terutama yang berkenaan dengan proses penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan berorganisasi dalam berbisnis



PEMBAHASAN MASALAH

       Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Fungsi organisasi:
1.      Fungsi lini
2.      Fungsi auxiliary (pelayanan)
3.      Fungsi staff
      Fungsi lini adalah fungsi yang erat hubungannya dengan pelaksanaanya tugas pokok organisasi yaitu langsung memberikan kepada masyarakat atau langsung mengatur tata kehidupan masyarakat dalam suatu bidang.
      Fungsi auxiliary adalah memberikan bantuan erhadap pejabat lini,yang berwujud:
1.      Pembiayaan
2.      Tenaga pegawai
3.      Perlengkapan
Fungsi staff adalah dalam organisasi yang benar lazimnya terdapat sebuah tipe spesialisasi fungsi yang lazimnyayang disebut dengan staff. Seorang staff adalah unsur penasihat  bagi seorang pejabat tinggi tetapi tanpa kewenangan operasional. Fungsi utama staff dalam lingkungan ketentaraan adalah merencanakan, menasihati, membantu pejabat komandan dalam pengamatan tetapi tanpa wewenang untk memerintahkan suatu pelaksanaa operasi.
     
 Departementalisasi
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebihbaik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
      1.  Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
      2.  Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.
     3.   Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis
       ·         Perusahaan Perseorangan
       ·         Persekutuan Firma
       ·         Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
       ·         Perseroan Terbatas
       ·         Koperasi
       ·         Yayasan
       ·         BUMN

      Penjelasan:

1.      Perusahaan Perseorangan
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
             Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
             Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Kebaikan perusahaan perseorangan:
             Mudah dibentuk dan dibubarkan
             Bekerja dengan sederhana
             Pengelolaannya sederhana
             Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
            Tanggung jawab tidak terbatas
            Kemampuan manajemen terbatas
            Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
            Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
            Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2.      Persekutuan Firma
                Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
            Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
       Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
       Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
            Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma:
       Prosedur pendirian relatif mudah.
       Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
       Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
       Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

3.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
                        Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
       Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
       CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
       Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
       Pendiriannya relatif mudah
       Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
       Manajemen dapat didiversifikasikan
       Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer:
       Tanggung jawab tidak terbatas
       Kelangsungan hidup tidak terjamin
       Sukar untuk menarik kembali investasinya

4.      Perseroan Terbatas (PT)
                        Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
                        Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
                        Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Berakhirnya Perseroan Terbatas:
       Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
                        Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.

       Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
       Keputusan Pengadilan Negeri karena;
Ø  Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
Ø  Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Ø  Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Ø  Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
       Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
       Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
       Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
       Biaya pendiriannya relatif mahal
       Rahasia tidak terjamin
       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

5.      Koperasi
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
       Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
       Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

            Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Cara Mendirikan Koperasi
       Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
            Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
       Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
                        Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
       Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
       Pengumuman dalam Berita Negara

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
       Keputusan Rapat Anggota atau
       Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

6.      Yayasan
            Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
            Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
            Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
            Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran
            Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

7.      BUMN
            Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
       Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
       Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
       Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
       Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
       Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
       Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
       Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
       Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
       Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

               











Kesimpulan

Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). 
Departementalisasi ada tiga yaitu:
                    1.        Departementalisasi Menurut Fungsi
             2.     Departementalisasi menurut produk/pasar
                    3.        Departementalisasi menurut matrix
Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada tujuh yaitu:
      ·         Perusahaan Perseorangan
      ·         Persekutuan Firma
      ·         Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
      ·         Perseroan Terbatas
      ·         Koperasi
      ·         Yayasan
      ·         BUMN
















Daftar Pustaka
Al Gore. September 1996. The Best Kept Secrets in Goverment: A Re-port to Presiden Bill Clinton.NPR Review
Buchaari Alma,Pengantar Bisnis,Alfabeta,Edisi Revisi,2006

0 komentar:

Translate

Copyright © 2013 Blog Nia Lestari