Koperasi Dan Sisa Hasil Usaha (SHU)



BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi  :
     A. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
           B. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
           C. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  •   Identifikasi Ciri Khusus
  •  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) 
  •  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
  •  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  •  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  •  Sub system 
  •  Anggota Koperasi
  •  Badan Usaha Koperasi
  •  Organisasi Koperasi

PENGERTIAN
      A.  Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata sussunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Persekutuan Komanditer / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
C.  Perseroan Terbatas / PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
      D.Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
      E.Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan sebagainya.

Penjelasan Tentang Koperasi

      A.    Pengertian
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

      B.    Tujuan
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

      C.    Fungsi
 Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
    A. Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia 
    B. Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat 
    C. Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,      adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara  

          D.    Kegiatan Usaha
    Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
    1.      Unit usaha simpan pinjam  
    2.      Perdagangan umum 
    3.    Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya 
    4.      Kontraktor dan konsultan bangunan 
    5.      Penerbitan dan percetakan 
    6.      Agrobisnis dan agroindustri 
    7.      Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan 
    8.      Jasa telekomunikasi umum 
    9.      Jasa teknologi informasi 
    10.      Biro jasa 
    11.      Jasa pengiriman barang 
    12.      Jasa transportasi 
    13.      Jasa pemasaran umum 
    14.      Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik 
    15.      Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
    16.      Event organizer
    17.    Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
    18.      Klinik kesehatan dan apotek
    19.      Desain grafis dan galeri seni


    Pengertian Dan Penjelasan Tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)
    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total 
    (total revenue)atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
     lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi 
    bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai 
    berikut:  
    • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
    • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
    • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
    • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.  
    Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

       1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
       2. bagian (persentase) SHU anggota
       3. total simpanan seluruh anggota
       4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
       5. jumlah simpanan per anggota
       6. omzet atau volume usaha per anggota
       7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
       8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

    Rumus Pembagian SHU
    MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
    • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan  modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
    • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
    • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    Perumusan :
      SHU = JUA + JMA, dimana
      SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
      Dengan keterangan sebagai berikut :
      SHU  : sisa hasil usaha
      JUA   : jasa usaha anggota
      JMA  : jasa modal sendiri
      Tms   : total modal sendiri
      Va      : volume anggota
      Vak    : volume usaha total kepuasan
      Sa      : jumlah simpanan anggota


    Referensi :

    Raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html


     




     



     
     

     

    1 komentar:

    1. KISAH SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
      Ketua koperasi global nusantara atas nama bpk drs.h. riswandi.m.si no hp beliau 0853-2174-0123

      asalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama WINDA merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
      saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPERASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.

      BalasHapus

    Translate

    Copyright © 2013 Blog Nia Lestari